A. Latar Belakang
Memang patut difahami bagi ummat Nabi Muhammad SAW tentang keilmuan/pengetahuan keagamaan terutama Al-Qur’an dan Hadits, yang menjelaskan tentang hukum-hukum Syar’i, baik ibadah yang bersifat Mahgdah ataupun Ghairu Mahgdah dan berbagai mu’amalah dalam kehidupan kita. Terutama dibidang tuntunan shalat. Sangat Na’if sekali apabila ummat Muhammad SAW tidak bisa atau tidak mengetahui/paham tatanan dalam hukum-hukum Syar’i yang tertera dalam Al-Qur’an dan hadits sebagai sumber hukum), terutama di bidang ibadah dan kehidupan sehari-hari.
Ummat Islam pada zaman moderenisasi ini sangatlah banyak permasalahan-permasalahan tentang khidupan sehari-hari yang bermasalah dengan ibadah yang tidak lepas dari hukum. Lebih-lebih para pelajar yang berdatangan dari luar wilayah, mereka banyak hijrah dari rumah masing-masing, dengan tujuan untuk menuntut ilmu. Sebagaimana musyafir yang berdatangan dari luar wilayah berjauhan. Dalam menghadapi hal-hal tersebut, para penuntut ilmu yang jauh-jauh datang dari luar wilayah minimal 8 jam-12 jam, bahkan ada yang sampai 24 jam-36 jam. Menjalani waktu yang sangant lama para Pelajar (Musyafir) tidak lepas dari Ibadah, terutama Ibadah Mahgdah (Shalat), Ibadah Maghdah tidak bisa ditinggalkan kecuali ada udzur Syar’i. Apalagi ketika dalam perjalanan sangatlah sulit untuk mendapatkan air untuk ngambil Wudhu’, terutama di Mobil/Bis.
Dalam menyikap permasalah itu kita bener-bener perlu mempelajari ilmu ahadits yang menjelaskan tentang hal-hal yang berkenaan dengan hukum, bagaimana hukumnya orang yang sedang dalam keadan musyafir?apakah boleh meninggalkan sholat ataukaahj tidak? Maka dari itu dikembalikan pada hukum. untuk mewanti-wanti dari semua permasalahan tersebut. Dan dalam melaksanakan Ibadah-Ibadah tertentu itu juga harus berlandaskan pada Nas atau Hukum Syar’i yang ada dalam Al-Qur’an ataupun Hadits dengan rincian yang mudah dipahami dalam pembelajaran Ilmu Hadits, yang juga Hadits itu dikutip/penjelas dari Al-Qur’an, hingga alangkah afdalnya jika kita mempelajari ilmu hadits yang didalamnya tertera tatanan hukum dari berbagai kehidupan kita. Dan alangkah na’ifnya jika kita selaku Muslim, tidak paham tentang hukum syar’i yang dijelaskan dalam al-qur’an dan hadits, sungguh besar faidahnya bagi kita untuk mempelajari hadits.
Dalam kehidupan moderenisasi ini bahwa realitas yang mempunyai plus dan minus tersendiri. Dikatakan plus karena telah membawa manusia (Ummat Islam) pada wilayah Spiritualitas, kesalehan dan keimanan dimana ia menjadi tujuan utama Islam dalam memberi jalan keselamatan bagi Manusia di Dunia dan Akhirat. Namun disisi lain, gerakan para pemuda ada yang menawar-nawar hukum dengan ilmu pengetahuan yang mereka dapatkan, hal-hal seperti itu telah membawa pengaruh pada terpasungnya wilayah kemanusiaan dan keilmiahan ilmu pengetahuan terutama dibidang Agama yang amat diperlukan Manusia dalam mengeksplorasi, merekayasa dan memanfaatkan berbagai potensi kehidupan. untuk kemaslahatan manusia, baik di Dunia (pada khususnya) maupun di Akhirat (pada umumnya).
Kesenjangan antara Dunia Islam dari sabang sampai mirauke pada saat ini adalah realita yang tidak dapat dipungkiri. sistem Barat dengan ide kebebasan berfikir dan sekularismenya sebagai dampak dari keruntuhan kekuasaan ilmu keagamaan dan tajamnya keimanan khususnya para pemuda sebagai generasi penerus Islam. Gereja Pasca Renaisance telah berhasil mencapai peradabannya yang tertinggi dalam ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Manakala di Dunia Islam, ilmu pengetahuan dan tekhnologi amat lamban berkembang karena dampak dari kejumudan pemikiran dan keterbatasan ruang gerak Umat Islam dalam melakukan eksplorasi dan inovasi.
Disadari ataupun tidak, bahwa Umat Islam dimanapun itu berada, bahwasanya keimanan merupakan bungkus dari ketajaman keilmuan dan lahir batin guna mencapai ketaqwaan dan kezuhudan yang sempurna. Namun hancurnya Islam itu tergantung dari pemeluk agama itu sendiri, baik agama itu agama Islam ataupun lainnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hancurnya Islam bersumber dari pemeluk Islam itu sendiri. Dan juga para Oreantalis berpendapat Islam tidak bisa di hancurkan dari luar Islam, melainkan dengan menelusuri dari dalam. Ketika ditlusuri atau terselubung secara bertahap sebagaimana penyebaran Fatwa-fatwa para penyebar Aliran-aliran baru untuk mempengaruhi ajarannya. Maka dengan sistem seperti itu Islam akan hancur dan runtuh, karena dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwasanya: “tidak akan menyerah/berhenti keapada kalian sebelum kalian masuk/ikut kedalam Agamaku.” Dalam menyikapi maksud dari ayat-ayat tersebut kita sebagai generasi penerus Umat Islam harus membentengi Agama kita bersama dengan keyakinan yang kuat. Mnyikap dari pendapat yang di ungkapkan oleh para Orientalis, agama kita sudah diserang dari dalam, sejalan dengan ungkapan sebagian ulama, bahwasanya umat Islam akan hancur dengan Islam itu sendiri. Dan juga sejalan dengan bunyi ayat yang tadi, maksud dari ayat itu menyerang dengan tiga model, yaitu Pemikiran, Budaya, dan Pergaulan.
Kondisi para pemuda sekarang sudah terserang dengan model-model tersebut, hingga kita perlu untuk meningkatkan daya keimanan kita yang fertikal kepada Allah SWT Tuhan semesta Alam. Namun disisi lain ada Hadits yang menyatakan tentang pemerosotan agama kita ke depan, yaitu
“ Ketika Nabi datang dari Perbukitan dan sampai di Mesjid Mu’awiyah, beliau Shalat berjama’ah bersama para Sahabat-Sahabat-Nya, ketika Shalat berlangsung beliau jadi Imam dan beliau mengajukan Do’a kepada Allah SWT, tiga Do’a yang di ajukan oleh beliau, yaitu :
Ya Allah jangan kau binasakan ummat kami dengan tertinpa banjir yang sangat besar/dahsyat. Do’a ini diperkenankan oleh Allah SWT.
Ya Allah jangan kau binasakan ummat kami dengan tertinpa kemiskinan yang berkepanjangan. Do’a ini diperkenankan oleh Allah SWT.
Ya Allah jangan kau binasakan ummat kami dengan konflik sesama Islam. Do’a ini idak diperkenankan oleh Allah SWT.
Megkaji Hadits tersebut diatas, kita seakan-akan pesimis, akan tetapi itu justru sebaliknya, memberi motivasi bagi kita untuk mensejahterahkan Islam kedepan dengan berjuang semaksimal mungkin.
Dengan adanya beberapa pendapat dan Hadits, kita diperlukan memperdalam lagi keagamaan dan pengetahuan kita, lebih-lebih dibidang Hukum baik yang bersumberkan pada Al-Qur’an ataupun Hadits, oleh karena itu kita sangat patut bila kita selaku generasi penerus mempelajari/memuroja’ah kembali tentang tatanan ilmu Hadits yang merupakanrujuan muslim sebagai sumber hukum. Suatu kebanggaan bagi kita semua dengan adanya tugas makalah ini guna untuk memperdalam ilmu hadits sebagai sumber hukum.
Mengingat kembali permasalahan yang sering terjadi dikalangan kita ummat Islam, perkembangan Islam itu berada di tangan generasi muda dan sederajadnya. Ketika kita mengkaji Hadits dan pemikiran para Ulama kita harus siap-siaga dalam menghadapi kehidupan kedepan yang moderen ini. Bagaimanapun hasilnya yang penting kita berjuang sungguh-sungguh dijalan Allah SWT.
Rasulullah saw juga pernah bersabda yang mengandung isi peringatan bagi ummat yang akan datang khususnya bagi kita semua. Bunyi Hadits itu sebagai berikut:
Akan datang suatu Masa kepada kalian yang mana Islam itu tinggal Namanya, dan Al-Qur’an itu tinggal tulisannya.
Tidak akan datang suatu Zaman kepada kalia, melainkan Zaman itu lebih buruk dari sebelumnya.
ketika kita mengkaji hadits tersebut kita seakan-akan pesimis, akan tetapi jika kita pikir secara mendalam, justru hadits itu menjadikan motivasi bagi kita semua untuk bersemangat dalam memperjuangkan agama Allah SWT, bahkan hadits itu menjadikan indikator bagi kita untuk berhati-hati dalam menghadapi Zaman yang moderen ini, yang serba banyak maksiat dan kekufuran.
Dengan demikian, Studi Hadits bukan hanya memperdalam hukum-hukum dalam beribadah, melainkan juga membentuk Spiritualitas dan kesalehan dan kesuksesan hidup di dunia dan diakhirat. Karena syarat syahnya Ibadah baik ibadah Maghdah ataupun Ghairu Maghdah, itu terletak dalam tatanan hukum syar’I, hingga bila syarat-syarat syahnya sholat sudah terpenuhi dan tertib, maka insyaallah Ibadahnya diterima.Sejalan dengan kaidah-kaidah yan digunakan oleh ulama:
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
Dengan adanya kaidah-kaidah yang dipakai para ulama diatas, sudah jelas bahwasanya, hukum merupakan asas dari segala sesuatu, hingga dengan tatanan thaharo yang tarteb, maka sholat juga akan sempurna. Jika sholat kita sempurna, maka aktifitas kita akan sempurna dan jauh dari bala’ dan masalah. Karena dalam Al-Qur’an dijelaskan ;
ان صلا ة تنهى عن الفخشاء والمنكر
Yang dimaksud dengan Kaidah-kaidah sersebut adalah suatu Ibadah itu sah dengan perantara hal sebelumnya, tanpa hal sebelumnya maka Ibadah itu tidak sah, maka hal sebelumnya (Syarat-syarat sahnya) Ibadah itu juga ikut wajib. Hingga bila syarat-syaratnya sudah syah maka ibadahnya akan sempurna dan insyaallah diterima. Apabila ibadahnya baik dan sempurna maka kita akan terlindungi baika dari hasutan oarang ataupun dari godaan syetan yang terkutuk. Sungguh penting sekali dalam menjaga syarat-syarat sebelum Ibadah, Karena dalam Al-Qur’an juga dijelaskan “Sesungguhnya Shalat itu mencegah dari kemaksiatan dan kemungkaran.” Maka dari itu studi hadits sangatlah membantu dalam semua kehidupan kita.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hadits Dan Hukum
A. Pengertian Hadits
Hadits adalah seluruh perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang bersumber dari Nabi SAW. Definisi tentang hadits banyak persepsi, diantaranya perbedaan pendapat antara ahli hadits dan ahli ushul.
Menurut ahli hadits sebagai berikut:
اقوال النبي صلى الله عليه وسلم وافعاله وحواله وقال الاخر: كل ما اثر
عن النبي صل الله عليه وسلم من قول اوفعل اواقرار.
Artinya:
“Seluruh perkataan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW, sedangkan menurut yang lainnya adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya”
Yang dimaksud dengan hal ihwal dari definisi diatas ialah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya.
Menurut rumusan lain hadits ialah:
ما اضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم قولا اوفعلااوتقريرااوصفة.
Artinya:
“Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik yang berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau”
Sedangkan menurut ahli ushul adalah:
اقواله وافعاله وتقريراته التى تثبت الاحكام وتقررها.
Artinya:
“Semua perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad SAW. Yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.”
Yang dimaksud dengan pengertian diatas , jelaslah bahwa segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW. Yang tidak berkaitan dengan hukum atau tidak mengandung misi kerasulannya, seperti tata cara berpakaian, tidur, dan makan, semua itu tidak dikategorikan hadits.
B. Pengertian Hukum
Hukum adalah tata aturan atau norma-norma yang diberlakukan bagi manusia yang berakal baik dalam kehidupan di masyarakat ataupun dinegara. Namun hukum ada kalanya yang bersifat mutlaq dan tidak mutlaq. Seperti hukum Negara yang (relatif) tidak mutlaq, sewaktu-waktu di amandemen lagi. Artinya hukum tersebut tidak bisa diberlakukan selama-lamanya.
Sedangkan hukum/norma-norma yang ditetapkan oleh Allah SWT yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits, merupakan aturan-aturan yang sangat mutlaq dan berlaku selama-lamanya. Hukum syara’ ini merupakan tolak ukur dari keadilan hukum yang berlaku pada semua insan yang beriman.
2. Landasan Hadits Dijadikan Sebagai Sumber Hukum
Landasan hadits dijadikan sebagai sumber hukum dengan adanya bukti-bukti yang tertera dalam dalil-dalil, baik dalil aqli ataupun dalil naqli. Misalnya dalil naqli yang tertera dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
ما كان الله ليدرالمؤ منين على ما انتم عليه حتى يميز الخبيث من الطيب وما كان الله
ليطلعكم على الغيب ولكن الله يجتبي من رسله من يشاء فاء منوا بالله ورسله وان تؤمنوا
وتتقوا فلكم اجرعظيم.) العمران : 179)
Artinya:
“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang mukmin seperti keadaan kamu sekarang ini, hingga ia memisahkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi, Allah akan memilih siapa yang dikehendaki-Nya diantara rasul-rasul-Nya. Karena itu, berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar”
Dalam surah Ali-Imran di atas, Allah SWT memisahkan antara orang-orang mu’min dengan orang-orang yang munafik. Dan juga akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Dan juga tertera dalil naqli yang tersirat dalam Al-Qur’an yaitu :
ومااتاكم الرسول فخدوه وما نهاكم عنه فانتهوا ( ا لحشر :7 )
Artinya:
“Apa yang diperlukan Rasul, maka laksanakanlah, dan apa yang dilarang Rasul maka hentikanlah”
Maksud dari ayat tersebut adalah Allah SWT memerintahkan bagi kita untuk menaati Rasul, sebagaimana menaati Allah SWT.
Dengan melihat beberapa ayat-ayat yang tertera diatas, maka sudah jelas bahwa hadits merupakan sumber hukum. Bukan hanya sekedar berfungsi sebagai penjelas dari Al-Qur’an, akan tetapi juga sebagi landasan-landasan/pedoman hukum dalam kehidupan kita sehari-hari.
3. Para Ulama Sepakat (Ijma’) Hadits Sebagai Sumber Hukum
Umat Islam sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum dalam amal perbuatan, karena sesuai dengan yang dikehendaki Allah SWT. Penerimaan hadits sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an, karena keduanya sama-sama merupakan sumber hukum Islam bagi semua insan yang beriman.
Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung didalam telah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW. sepeninggalan beliau masa khulafaurrosyidin hingga masa-masa selanjutnya tidak ada yang mengingkarinya. Banyak diantara mereka yang tidak hanya menela’ah dan mengamalkan isi kandungannya saja, akan tetapi menyebar luaskannya kepada generasi-generasi selanjutnya untuk memahami dan mengamalkan isinya dan maksud-maksud yang tertera didalamnya.
Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadits sebagai pedoman hidup dan sebagai sumber hukum Islam, antara lain peristiwa dibawah ini yang akan menunjukkan bahwa hadits merupakan sumber hukum Islam.
Ketika Abu Bakar dibai’at menjadi khalifah, ia pernah berkata ”Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya.”
Saat Umar berada didepan hajar aswad ia berkata “Saya tau bahwa engkau adalah batu, Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
Pernah ditanyakan kepada Abdullah Bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab “Allah SWT, telah mengutus Nabi Muhamnmad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah Berbuat.”
Diceritakan dari Sa’id Bin Musayyab bahwa Usman Bin Affan berkata “Saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah SAW, saya makan sebagaimana makannya Rasulullah, dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah SAW. ”
Masih banyak contoh-contoh yang menunjukkan bahwa hadits sebagai sumber hukum Islam. Dan sungguh mengagungkan dengan fungsi hadits yang tidak hanya sebagai penjelas dari Al-Qur’an dan sebagai penafsir saja, akan tetapi juga sebagi pedoman hidup bagi ummat Islam seluruh penjuru dunia yang beriman. Dan sampai sekarangpun hal yang diserukan oleh Rasulullah SAW, senantias diikuti oleh umat Islam diseluruh penjuru dunian, apa-apa yang diperintahkan selalu dilakaukan, dan hal yang dilarang selalu di tinggalkan oleh mereka.
Hadits juga sebagai rujukan ketika kita tidak bisa memahami Al-Qur’an, maka dari itu, kita dianjurkan untuk memelihara hadits baik dengan metode penghafalan ataupun penulisan, terlebih utama dalam memelihara induk dari hukum Islam, yaitu Al-Qur’an. Dari itu sangat relevan sekali dengan firman Allah SWT:
انا نحن نزلنا الدكرواناله لحافظون
Artinya:
“Sesungguhnya kami telah menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya kami benar-benar memelliharanya.” (Q.S. 15 Al-Hijr : 9)
Betapa pentingnya dalam memelihara dan mempelajari/memahami dari sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang menjadi rujukan bagi kita semua dalam beraktifitas kehidupan sehari-hari. Al-qur’an dan hadits merupakan himpunan dari berbagai masalah dalam kehidupan kita sehari-hari, bagaimana tata cara kehidupan yang relevan dengan norma Islam, semuanya itu tercantum didalamnya.
Rabu, 09 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar